SYARAT PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT (PB) BAGI NARAPIDANA
BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2018SYARAT PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT :
- Diberikan kepada narapidana dengan pidana penjara lebih dari 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan
- Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
- Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat
- Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
- KELENGKAPAN DOKUMEN PEMBEBASAN BERSYARAT :
- Petikan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan petikan putusan pengadilan
- Laporan Perkembangan Pembinaan Narapidana
- Laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas
- Salinan Register F
- Salinan Daftar Perubahan dari Kepala Lapas
- Surat keterangan tidak ada perkara lain
- Surat pernyataan narapidana yang berisi tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
- Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang berisi narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum. Bersedia membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Berayarat
Dokumen tambahan bagi WNA :
- Surat jaminan dari Kedutaan Besar
- Surat jaminan dari penjamin WNA yang berisi tidak akan melarikan diri selama program Pembebasan Bersyarat
- Surat keterangan dari Dirjen Imigrasi, berisi pernyataan bebas dari kewajiban memiliki izin tinggal
- Surat keterangan dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia yang menyatakan tidak terdaftar dalam Red Notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
- III. PEMBATALAN USULAN PEMBEBASAN BERSYARAT:
Usulan Pembebasan Berayarat dapat dibatalkan jika dalam proses pengusulannya Narapidana melakukan :
- Tindak pidana
- Pelanggaran tata tertib didalam lapas dan tercatat di buku Register F
- Memiliki perkara pidana lain
- PENCABUTAN SK PEMBEBASAN BERSYARAT :
Pencabutan SK Pembebasan Berayarat dapat dilakukan jika selama menjalani program Pembebasan Bersyarat, Narapidana melakukan :
- Terlibat pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka
- Menimbulkan keresahan dalam masyarakat didasarkan oleh pengaduan masyarakat yang diklarifikasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan
- Menimbulkan keresahan dalam masyarakat berdasarkan hasil pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan
- Tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 kali berturut-turut
- Tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing
- Tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas
SYARAT PEMBERIAN CUTI BERSYARAT (CB) BAGI NARAPIDANA
BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2018
- SYARAT PEMBERIAN CUTI BERSYARAT :
- Diberikan kepada Narapidana yang menjalani pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana
- Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
- Cuti Bersyarat bagi Narapidana diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
- Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat
- Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
- KELENGKAPAN DOKUMEN :
- Petikan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan petikan putusan pengadilan
- Laporan Perkembangan Pembinaan Narapidana
- Laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas
- Salinan Register F
- Salinan Daftar Perubahan dari Kepala Lapas
- Surat keterangan tidak ada perkara lain
- Surat pernyataan narapidana yang berisi tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
- Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang berisi narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum. Bersedia membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Cuti Bersyarat
Dokumen tambahan bagi WNA :
- Surat jaminan dari Kedutaan Besar
- Surat jaminan dari penjamin WNA yang berisi tidak akan melarikan diri selama program CMB
- Surat keterangan dari Dirjen Imigrasi, berisi pernyataan bebas dari kewajiban memiliki izin tinggal
- Surat keterangan dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia yang menyatakan tidak terdaftar dalam Red Notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
- III. PEMBATALAN USULAN CUTI BERSYARAT :
Usulan Cuti Berayarat dapat dibatalkan jika dalam proses pengusulannya Narapidana melakukan :
- Tindak pidana
- Pelanggaran tata tertib didalam lapas dan tercatat di buku Register F
- Memiliki perkara pidana lain
- PENCABUTAN SK CUTI BERSYARAT (CB):
Pencabutan SK Cuti Bersyart Berayarat dapat dilakukan jika selama menjalani program CB, Narapidana melakukan :
- Terlibat pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka
- Menimbulkan keresahan dalam masyarakat didasarkan oleh pengaduan masyarakat yang diklarifikasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan
- Menimbulkan keresahan dalam masyarakat berdasarkan hasil pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan
- Tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 kali berturut-turut
- Tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing
- Tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas
SYARAT PEMBERIAN CUTI MENJELANG BEBAS (CMB) BAGI NARAPIDANA
BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2018
- SYARAT PEMBERIAN CUTI MENJELANG BEBAS :
- Diberikan kepada Narapidana yang telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
- Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan
- Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat
- Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
- KELENGKAPAN DOKUMEN :
- Petikan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan petikan putusan pengadilan
- Laporan Perkembangan Pembinaan Narapidana
- Laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas
- Salinan Register F
- Salinan Daftar Perubahan dari Kepala Lapas
- Surat keterangan tidak ada perkara lain
- Surat pernyataan narapidana yang berisi tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
- Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang berisi narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum. Bersedia membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Cuti Menjelang Bebas
Dokumen tambahan bagi WNA :
- Surat jaminan dari Kedutaan Besar
- Surat jaminan dari penjamin WNA yang berisi tidak akan melarikan diri selama program CMB
- Surat keterangan dari Dirjen Imigrasi, berisi pernyataan bebas dari kewajiban memiliki izin tinggal
- Surat keterangan dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia yang menyatakan tidak terdaftar dalam Red Notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
- III. PEMBATALAN USULAN CUTI MENJELANG BEBAS:
Usulan CMB dapat dibatalkan jika dalam proses pengusulannya Narapidana melakukan :
- Tindak pidana
- Pelanggaran tata tertib didalam lapas dan tercatat di buku Register F
- Memiliki perkara pidana lain
- PENCABUTAN SK CUTI MENJELANG BEBAS :
Pencabutan SK CMB dapat dilakukan jika selama menjalani program CMB, Narapidana melakukan :
- Terlibat pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka
- Menimbulkan keresahan dalam masyarakat didasarkan oleh pengaduan masyarakat yang diklarifikasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan
- Menimbulkan keresahan dalam masyarakat berdasarkan hasil pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan
- Tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 kali berturut-turut
- Tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing
- Tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas
SYARAT PEMBERIAN ASIMILASI DI RUMAH BAGI NARAPIDANASYARAT PEMBERIAN ASIMILASI DI RUMAH BAGI NARAPIDANABERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2020I. KETENTUAN :
1. Asimilasi dilaksanakan dirumah dengan bimbingan dan pengawasan dari Bapas.
2. Diberikan untuk WNI dan WNA
3. Narapidana sudah menjalani 1/2 masa pidana dan berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir
4. Untuk narapidana dengan lama pidana dibawah 6 bulan sudah menjalani 1/2 masa pidana
5. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
6. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik. (*Lapas Sleman : Bukti surat kelulusan pembinaan di Masjid atau Gereja Lapas Sleman)
7. Peraturan Menteri ini berlaku bagi Narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.
II. DOKUMEN SYARAT ASIMILASI
(*sama dengan Permenkumham NO 3 Tahun 2018):1) Petikan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan petikan putusan pengadilan2) Bukti telah membayar lunas denda3) Laporan Perkembangan Pembinaan4) Salinan Register F5) Surat keterangan tidak ada perkara lain6) Salinan daftar perubahan7) Surat pernyataan narapidana yang berisi tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan sanggup dirumah serta menjalankan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-198) Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang berisi narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum. Bersedia membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Asimilasi di rumah9) Penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari Bapas. Jika hasil asesmen menunjukkan resiko tinggi, maka tidak dapat diusulkan dalam pemberian Asimilasi di RumahDokumen tambahan bagi WNA :1) Surat jaminan dari Kedutaan Besar2) Surat jaminan dari penjamin WNA yang berisi tidak akan meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia selama program Asimilasi3) Surat keterangan dari Dirjen Imigrasi, berisi pernyataan bebas dari kewajiban memiliki izin tinggal4) Surat keterangan dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia yang menyatakan tidak terdaftar dalam Red Notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
III. ASIMILASI DI RUMAH TIDAK DIBERIKAN KEPADA NARAPIDANA DENGAN TINDAK PIDANA :
1. Narkotika, Terorisme, Korupsi
2. Kejahatan terhadap keamanan Negara
3. Kejahatan hak asasi manusia yang berat
4. Kejahatan transnasional terorganisasi
5. Pembunuhan, pasal 339 dan 340 KUHP
6. Pencurian dengan kekerasan, pasal 365 KUHP
7. Kesusilaan, pasal 285 - 290 KUHP
8. Kesusilaan terhadap anak sebagai korban, pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
9. Asimilasi di rumah tidak diberikan kepada Narapidana yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana, yang mana tindak pidana sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap
IV. PEMBATALAN SK ASIMILASI :
SK Asimilasi dapat dibatalkan jika dalam proses pengusulannya Narapidana melakukan :
1. Tindak pidana
2. Pelanggaran tata tertib didalam lapas dan tercatat di buku Register F
3. Memiliki perkara pidana lain
V. PENCABUTAN SK ASIMILASI :
Pencabutan SK Asimilasi dapat dilakukan jika selama menjalani program Asimilasi di rumah, Narapidana melakukan :
1. Terlibat pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka
2. Menimbulkan keresahan dalam masyarakat didasarkan oleh pengaduan masyarakat yang diklarifikasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan
3. Menimbulkan keresahan dalam masyarakat berdasarkan hasil pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan
4. Tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 kali berturut-turut
5. Tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing
6. Tidak melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan pencegahan dan penanggulangab penyebaran Covid-19
VI. NARAPIDANA YANG DILAKUKAN PENCABUTAN SK ASIMILASI DIBERIKAN SANKSI :
1. Dimasukkan dalam sel pengasingan selama 6 hari dan dapat diperpanjang selama 2 kali 6 hari
2. Tidak mendapatkan hak Remisi, Asimilasi, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Mengunjungi Keluarga dalam
1 tahun berjalan dan dicatat dalam Register F
3. Narapidana yang dilakukan pencabutan SK Asimilasi, lama masa menjalankan asimilasi tidak dihitung sebagai menjalani masa pidananya