Surat rekomendasi Dokter untuk pemeriksaan lanjutan gangguan jiwa;
Surat rekomendasi Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa untuk penatalaksanaan pasien gangguan jiwa;
Surat pengantar Kepala Lapas/Rutan untuk pemeriksaan lanjutan.
Prosedur
Identifikasi Narapidana/Tahanan terduga mengalami gangguan jiwa
Dokter Lapas/Rutan melaksanakan observasi dan pengobatan bagi Narapidana/Tahanan yang mengalami gangguan jiwa
Narapidana/Tahanan yang mengalami gangguan jiwa dan dianggap berbahaya ditempatkan terpisah
Diberikan pendampingan dan konseling
Narapidana/Tahanan yang mengalami gangguan jiwa dan tidak dapat ditangani di dalam Lapas/Rutan dirujuk untuk pemeriksaan lebih lanjut ke RS Jiwa Pemerintah
Jika dibutuhkan rawat inap mengikuti protap yang berlaku
Jangka Waktu Penyelesaian
Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan penaalaksanaan
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan
Penyelenggaraan perawatan gangguan jiwa sesuai standar pelayan kesehatan
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman adalah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang berada dalam jajaran kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY. Pada awalnya diperuntukan untuk Rumah Tahanan Negara. Namun karena kebutuhan akan Lembaga Pemasyarakatan semakin meningkat dimana dari aspek kuantitas terjadinya kejahatan di wilayah Sleman relatif tinggi di dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Maka diubahlah statusnya menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman dengan Kapasitas 196 orang.
Lapas Sleman mulai dibangun pada tahun 1999 diatas tanah seluas 10.640 m² terbagi dalam beberapa bangunan yaitu bangunan perkantoran, rumah dinas jabatan dan halaman atau taman.
Melalui SK Menkeh RI dan HAM RI No: M.02.PK.07.03. tahun 2003 tanggal 16 April 2003 bertepatan dengan hari PEMASYARAKATAN yang dipusatkan di Lampung pada tanggal 27 April 2003, secara simbolis dilakukan peresmian pembentuikan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman.