Selamat datang di layanan Pengaduan & WBS 📬
Tujuan layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan dan saran terkait layanan kunjungan dan layanan penghuni dapat menyampaikan melalui kotak pengaduan dan saran sebagai bentuk akuntabilitas,transparansi dan profesionalisme petugas lapas .
Keluhan dan Saran Meliputi: 🙇♂️
1. Praktek pungutan dalam layanan kunjungan dan layanan penghuni
2. Kualitas layanan yang rendah,tidak transparan dan,vonis, PB, CB, CMB dan Asimilasi
MEKANISME LAYANAN PENGADUAN: ⚙
1. Masyarakat menyampaikan keluhan dan saran melalui kotak pengaduan maupun secara langsung di ruang layanan informasi serta dapat melalui WA pengaduan
2. Kotak pengaduan ditempatkan pada beberapa sudut ruangan yang terjangkau oleh masyarakat maupun penghuni lapas.
3. Kotak pengaduan dibuka pada minggu pertama dan ketiga setiap bulan.
4. Kotak pengaduan dibuka langsung Kalapas dan atau pejabat yang di tunjuk.
5. Hasil pengaduan dibawa dalam forum sidang TPP setiap bulan.
6. Dalam sidang TPP akan dicarikan solusi dan tindak lanjut.
7. Tindak lanjut dari hasil sidang TPP dipublikasikan di papan informasi yang terletak di ruang kunjungan dan wisma hunian.
LAYANAN E LAPOR KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA
PENGADUAN MELALUI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DIY :
KLIK LINK DIBAWAH INI :
https://jogja.kemenkumham.go.id/layanan-publik/informasi-aspirasi-pengaduan/kanal-pengaduan