Sleman – Salah satu upaya peningkatan peran, tugas dan fungsi dalam mendorong keikutsertaan narapidana dalam pelaksanaan program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, dan akhirnya narapidana dapat diangkat sebagai pekerja atau tamping. Sebagai bentuk meneruskan dari proses assesmen lanjutan dan pembimbingan secara akurat kepada calon pekerja/tamping, Kepala Seksi Binadik dan Giatja Lapas Sleman, Ady Saputra memberikan pengarahan terkait peran, tugas dan fungsi kepada calon pekerja/tamping kebersihan lingkungan dapur. Selasa (07/03/2023).

Bertempat di depan ruangan dapur Lapas Sleman, dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti arahan yang diberikan Kasi Binadik dan Giatja dengan seksama, dalam arahannya beliau memberi penguatan kepada para calon pekerja/tamping untuk senantiasa bekerja dengan baik dan mematuhi tata tertib yang diberlakukan di lapas. “Kami harap kalian bisa bekerja dengan baik, rajin dan ikhlas. Ikuti tata tertib yang berlaku dan arahan dari petugas dapur. Ini merupakan tugas mulia, kami harap jangan sia-siakan kepercayaan yang sudah kami berikan”, Ujar Ady.

Dalam Permenkumham No. 9 Tahun 2019 Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa untuk diangkat menjadi Tamping, Narapidana harus memenuhi syarat sebagai berikut : telah menjalani masa pidana paling singkat 6 (enam) bulan, telah menjalani 1/3 (sepertiga) masa pidana, tidak pernah melanggar tata tertib, sehat jasmani dan rohani dan mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus. Nantinya melalui Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan), akhirnya akan diputuskan terkait Pengangkatan Tamping dengan pengesahan sebuah surat keputusan.
HUMAS LAPAS SLEMAN