social media logo facebook icon icons.com 59059     social media logo twitter icon icons.com 59061     social media logo instagram icon icons.com 59062     social media logo google icon icons.com 59074     social media logo utube icon icons.com 59063

RSSocial!

Berikan Arahan Terkait Peran, Tugas Pokok dan Fungsi Kepada Calon Pekerja/Tamping, Kasi Binadik Sampaikan Ini

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 
Screenshot 20230307 135637
 
Sleman – Salah satu upaya peningkatan peran, tugas dan fungsi dalam mendorong keikutsertaan narapidana dalam pelaksanaan program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, dan akhirnya narapidana dapat diangkat sebagai pekerja atau tamping. Sebagai bentuk meneruskan dari proses assesmen lanjutan dan pembimbingan secara akurat kepada calon pekerja/tamping, Kepala Seksi Binadik dan Giatja Lapas Sleman, Ady Saputra memberikan pengarahan terkait peran, tugas dan fungsi kepada calon pekerja/tamping kebersihan lingkungan dapur. Selasa (07/03/2023).
 
Screenshot 20230307 135658
 
Bertempat di depan ruangan dapur Lapas Sleman, dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti arahan yang diberikan Kasi Binadik dan Giatja dengan seksama, dalam arahannya beliau memberi penguatan kepada para calon pekerja/tamping untuk senantiasa bekerja dengan baik dan mematuhi tata tertib yang diberlakukan di lapas. “Kami harap kalian bisa bekerja dengan baik, rajin dan ikhlas. Ikuti tata tertib yang berlaku dan arahan dari petugas dapur. Ini merupakan tugas mulia, kami harap jangan sia-siakan kepercayaan yang sudah kami berikan”, Ujar Ady.
 
Screenshot 20230307 135712
 
Dalam  Permenkumham No. 9 Tahun 2019 Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa untuk diangkat menjadi Tamping, Narapidana harus memenuhi syarat sebagai berikut : telah menjalani masa pidana paling singkat 6 (enam) bulan, telah menjalani 1/3 (sepertiga) masa pidana, tidak pernah melanggar tata tertib, sehat jasmani dan rohani dan mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus. Nantinya melalui Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan), akhirnya akan diputuskan terkait Pengangkatan Tamping dengan pengesahan sebuah surat keputusan.
 
 
HUMAS LAPAS SLEMAN
 
 
 

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman adalah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang berada dalam jajaran kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY. Pada awalnya diperuntukan untuk Rumah Tahanan Negara. Namun karena kebutuhan akan Lembaga Pemasyarakatan semakin meningkat dimana dari aspek kuantitas terjadinya kejahatan di wilayah Sleman relatif tinggi di dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Maka diubahlah statusnya menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman dengan Kapasitas 196 orang.

Lapas Sleman mulai dibangun pada tahun 1999 diatas tanah seluas 10.640 m² terbagi dalam beberapa bangunan yaitu bangunan perkantoran, rumah dinas jabatan dan halaman atau taman.

Melalui SK Menkeh RI dan HAM RI No: M.02.PK.07.03. tahun 2003 tanggal 16 April 2003 bertepatan dengan hari PEMASYARAKATAN yang dipusatkan di Lampung pada tanggal 27 April 2003, secara simbolis dilakukan peresmian pembentuikan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman.

Beralamat Bedingin, Sumberadi, Melati. Sleman (0274) 867585, Wa 0812 2985 6236

email :lapassleman@kemenkumham.go.id

 

Sampaikan kritik dan saran yang membangun kepada kami agar dapat memberikan pelayanan yang jauh lebih baik lagi

(*)
Masukan nama lengkap anda

(*)
Email yang anda masukan salah.

(*)
Ketik pesan, masukan dan kritik anda.

Hari iniHari ini202
KemarinKemarin303
MingguanMingguan1876
BulananBulanan8945
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman,
Copyright © 2023 Pusdatin - Kemenkumham RI

Menu